TRANSFORMASINEWS.ORG | Konflik sengketa Lahan di desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menuai babak baru dimana pihak Pemilik lahan Tan Man Hua yang diwakilkan Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, Selaku Kuasa Hukum yang mewakili pemilik tanah menyampaikan kepada awak media (30/04/2025). “Kegiatan pemagaran Di lahan milik klien kami (Tan Man Hua) adalah kegiatan yang sah dan wajar dilakukan sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01250/mekarsari, surat ukur nomor 80/mekarsari/2014, tertanggal 30 Januari 2014, seluas 8.457 m2” Tutur Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA. Menurut Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA pada saat di temui Awak Media mengatakan, terkait pihak yang melakukan klaim memiliki lahan di tanah milik klien kami dan bahkan secara terang terangan melakukan kegiatan di lahan milik klien kami bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan mengarah pada tindakan premanisme. Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA juga menjelaskan Kepada Awak Media bahwa sebelumnya, Kliennya (Tan Man Hua) juga pernah digugat dengan masalah yang sama, ada pihak yang mengkalim memiliki lahan di tanah milik kliennya tersebut hingga ke ranag pengadilan, namun melalui Putusan pengadilan dengan nomor : Pengadilan Negeri Tangerang Putusan Nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng, Putusan Pengadilan Tinggi Banten Putusan nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN jo Putusan Kasasi Nomor 2193 K/Pdt/2022 yang inti amar Putusannya antara lain “Menyatakan Penggugat (Tan Man Hua) sebagai Pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250/Mekarsari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 01251/Mekarsari dan berdasarkan Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tangerang nomor: W29.U4/903/HT.04.09/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, yang menerangkan terhadap putusan Pagadian Negeri Tangerang nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng tanggal 22 September 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 205/PDT/2021/PT.BTN tanggal 3 November 2021 dan Putusan Kasasi Nomor 2193 K/Pdt/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut diatas sudah Berkekuatan Hukum Tetap(In kracht van gewisjde. dan hal tersebut juga dikuatkan dengan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalu surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan nomor.MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, terkait adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No. 12/B/2018/PT.TUN.JKT jo, No. 407 K/TUN/2018 yang di permasalah oleh perwakilan dari pihak PT ATI dilakoasi kemarin, sesungguhnya sama sekali TIDAK ADA keterkaitannya dengan kepentingan Hukum Pihak dari PT Anugerah Tangerang Indah, karena Terhadap Putusan tersebut diatas telah diperjelas oleh Surat dari Wakil Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial melalui Surat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang nomor : MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyatakan “ Terhadap Putusan Tata Usaha Negara mengacu pada Putusan Perdata Tak Hanya itu senadapun mengatakan terkait adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No. 12/B/2018/PT.TUN.JKT jo, No. 407 K/TUN/2018 yang di permasalah oleh perwakilan dari pihak PT ATI dilakoasi kemarin, sesungguhnya sama sekali TIDAK ADA keterkaitannya dengan kepentingan Hukum Pihak dari PT Anugerah Tangerang Indah,Karena Terhadap Putusan tersebut diatas telah diperjelas oleh Surat dari Wakil Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial melalui Surat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang nomor : MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang menyatakan “ Terhadap Putusan Tata Usaha Negara mengacu pada Putusan Perdata dalam kasus A quo Putusan Perdata nomor :1117/Pdt.G/2019/PN.Tng Jo 205/PDT/2021/PT.BTN Jo 2193 K/Pdt/2022 yang inti amar Putusannya antara lain “ Menyatakan Penggugat (Tan Man Hua) sebagai Pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250/Mekarsari dan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 01251/Mekarsari "Ucap Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA". Hendra Gunawan,.S.H,.MH,.CLA pun kembali menjelaskan bahwa Klaim yang di lakukan oleh PT Anugerah Tangerang Indah dilahan Milik Kliennya (Tan Man Hua) sangat keliru dan tidak ada Dasar hukumnya sama sekali, ini sangat Rancu, Yang Melakukan Gugatan terhadap Klien kami (Tan Man Hua) dan BPN Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Adalah PT Anugerah Tangerang Indah, sedangkan yang melakukan klaim secara fisik dengan memasang Plang di Lahan Milik Klien Kami tertanda PT Jaya Garden Polis, sedangkan di lapangan pihak pekerja klien kami selalu mendapatkan larangan dan intimadasi dari orang orang yang menyebutkan diri sebagai perwakilan dari PT Puri, kami tidak Tau PT Puri yang mana, karena setiap kali ditanya tentang dasar dokuemn atau surat kuasa, orang yang bersangkutan selalu tidak pernah menunjukkan surat kuasa atau yang lainnya, semua tidak jelas, karena berdasarkan keterangan dari masing-masing dokumen yang dimiliki oleh PT ATI dan Dokuemn yang dimiliki klien Kami (Tan Man Hua) keterangan dan objeknya jelas berbeda, tandas Hendra. Hendra menjelaskan Bahwa PT ATI memperoleh bidang Tanah yang di maksud berdasarkan Akta Pelepasan Hak nomor: 91 tanggal 22 Januari 1996 antara PT ATI dengan Diah Ratnawati, dan melalui Akta Jual Beli Nomor 975/JB/AGB/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 antara Diah Ratnawati dengan Asmuni Bt. Iyang kasiran (selaku pemilik sebelumnya) berdasarkan Letter C.118. Persil 6.S.42 Seluas 1.500 M2. Sedangkan Klien lahan milik kami (tan man Hua) berasal dari tanah garapan H.Ahi Bin Djamaan berdasarkan SK KINAG No. 150/B/VII/50/1964 tertanggal 31 Desember 1964 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nomor : 420/1665/04.X.1995 tertanggal 26 Oktober 1995 yang menyatakan H. Ahi Djamaan dan Ija Bin Janian Benar sebagai Penerima Hak Milik dan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2014 Tertanggal 2 Juli 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Thomas Wio, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur Tanggal 30-01-2014 no.80/Mekarsari yang di beli dari Nuriyah selaku pemilik sebelumnya."Tandas Hendra". Adapun terkait batas batas tanah sesuai data masing masing juga sudah jelas jelas berbeda, dimana batas lahan sesuai data/keterangan pada Akta Jual Beli Nomor 975/JB/AGB/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990 yang di milik oleh Pihak PT ATI/selaku Pihak yang melakukan Klaim di lahan milik klien kami adalah : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : H. Rahman Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : H. Mugni Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : Nasin Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : H. Jafar Sedangkan batas batas tanah milik Klien kami (tan Man Hua) sebagaimana penjelasan pada Gambar Situasi (halaman 8) Sertifkat Hak Milik Nomor: 01250 sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik : Kavling Warga. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik : Jalan Desa (Batu). Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : H.Sarun. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik : Ahmad Damhuri. Jadi kalau bicara soal data dan Status Hukum Itu Sudah jelas, baik sumber asal usul dan letak Objek yang di klaim itu berbeda. kata Hendra. Terkait Gugatan PT Anugerah Tangerang Indah di Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Klien kami (tan Man Hua) dan kepala BPN Kabupaten Tangerang, dengan No. Perkara : 135/Pdt G/2024/PN Tng sudah/telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Tanggal 4 februari 2024 yang pada Putusannya telah menetapkan: MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: – Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I (Tan man Hua) DALAM POKOK PERKARA: – Menyatakan gugatan PENGGUGAT (PT Anugerah Tangerang Indah) Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Sehingga disini sudah jelas bahwa apa yang di dalilkan oleh PENGGUGAT (PT Anugerah Tangerang Indah) Tidak Diterima/Ditolak oleh pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan tersebut. Saat ditanya terkait upaya Banding yang diajukan terhadap Putusan tersebut oleh PT Anugerah Tangerang Indah ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Hendra mengatakan, “Itu Boleh boleh saja, tidak salah juga, karena itu merupakan bentuk nyata dari hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan dengan prinsip “access to justice” bagi setiap warga Negara”. Namun Yang perlu di garis bawahi adalah Upaya Banding itu adalah upaya hukum biasa namun Tidak membatalkan putusan tingkat pertama secara otomatis tidak menangguhkan atau menunda pelaksanaan putusan tingkat pertama, Putusan tingkat pertama tetap berlaku (inkracht) selama belum ada putusan dari pengadilan tingkat banding yang membatalkan atau mengubahnya. Dan Perlu di Pahami Oleh Pihak Lawan yang mengklaim di tanah milik Kami, Bahwa upaya Banding yang mereka lakukan Tidaklah menghilangkan Hak klien kami selaku Pemilik yang Sah. “saya Tidak mau mendahului proses dan hasil putusan banding nanti dan akan tetap meghormati proses upaya banding yang dilakukan oleh PT ATI ke Pengadilan Tinggi Banten, Namun Terkait Gugatan PT ATI yang sudah di putus dengan putusan “Tidak Dapat Diterima/Ditolak (Niet ontvankelijke verklaard)” ada aturan /dan undang undang yang sudah mengaturnya seperti: 1. Pasal 191 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menyebutkan bahwa: “Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, Tidak Dapat diajukan banding, kecuali jika pengadilan yang mengadili perkara itu menetapkan bahwa keputusan tersebut bersifat sementara dan belum final.” 2. Pasal 179 RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang menyebutkan bahwa: “Jika Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA atau DITOLAK, maka putusan tersebut TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3141 K/Pdt/1996, yang menegaskan bahwa : “Apabila pengadilan tingkat pertama Menolak Gugatan dengan alasan bahwa penggugat Tidak Memenuhi syarat formil, maka gugatan tersebut TIDAK DAPAT DIAJUKAN BANDING.” 3. Pasal 118 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menjelaskan bahwa jika Suatu Gugatan ditolak oleh Pengadilan karena Tidak memenuhi syarat formal atau material tertentu, maka keputusan tersebut bersifat Final dan dapat dijalankan dan terhadap Keputusan Pengadilan pertama yang menolak gugatan atau permohonan karena Tidak memenuhi syarat tertentu, maka itu menjadi keputusan Final dan Tidak Dapat diajukan banding.
Dalam gugatan terbaru PT ATI terhadap Tan Man Hua dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang (No. Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Tng), Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Februari 2024 memutuskan untuk menolak gugatan dengan putusan “Niet ontvankelijke verklaard” atau gugatan tidak dapat diterima.
Menanggapi upaya banding dari PT ATI, Hendra mengatakan, “Itu sah-sah saja sebagai bagian dari hak konstitusional, tapi perlu diingat, banding tidak menangguhkan putusan tingkat pertama. Putusan itu tetap berlaku.”ujar Hendra. Ia juga merujuk pada ketentuan hukum, seperti Pasal 191 HIR dan Pasal 179 RBg, serta yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa putusan “tidak dapat diterima” pada umumnya tidak dapat diajukan banding, kecuali dinyatakan bersifat sementara oleh pengadilan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi kami juga berhak mempertahankan hak klien kami yang telah diputuskan secara sah oleh pengadilan. Klaim dari PT ATI dan pihak-pihak lain tidak memiliki dasar hukum dan sangat membingungkan publik,” pungkas Hendra.
[ RED / TIM ]
0Komentar