TRANSFORMASINUSA NEWS.ORG | Tangerang, 15 Oktober 2024 - Sidang kelima perkara kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A pada Senin, 14 Oktober 2024. Sidang ini menghadirkan kejutan dengan dukungan dari Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, terhadap klaim kepemilikan lahan oleh Tergugat I, Tan Man Hua.
Sengketa ini berpusat pada dua bidang tanah di Mekarsari dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) XD/Mekarsari dan SHM No.01251/Mekarsari. Penggugat, PT ATI, mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sementara Tan Man Hua dan BPN Kabupaten Tangerang memberikan bukti pendukung atas klaim kepemilikan Tan Man Hua.
Pada sidang kelima ini, fokus tertuju pada bukti tambahan yang diajukan oleh Tergugat II dan keterangan saksi dari Penggugat. BPN Kabupaten Tangerang memperkuat klaim Tan Man Hua dengan menyerahkan register buku tanah yang dimilikinya. Sementara saksi dari PT ATI diharapkan memberikan keterangan yang mendukung klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tersebut.
Namun, sidang kembali ditunda hingga Senin, 21 Oktober 2024 karena Kuasa Penggugat masih akan mengajukan bukti surat tambahan dan bukti saksi.
Jadwal sidang selanjutnya:
- Senin, 21 Oktober 2024: Agenda: Bukti surat tambahan dan bukti saksi dari Penggugat.
- Batas waktu pengumpulan berkas persidangan: Senin, 21 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB.
Sidang ini menjadi fokus perhatian publik, mengingat sengketa tanah merupakan isu yang sensitif di berbagai wilayah. Keberpihakan BPN Kabupaten Tangerang pada Tan Man Hua menjadi poin penting yang akan dibahas pada sidang selanjutnya.
0Komentar