TRANSFORMASINEWS.COM
| Majalengka, Sabtu 21/09/24. Momen penting sudah dilaksanakan,
sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 hasil
Pemilu 2024 telah resmi dilantik beberapa hari yang lalu tepatnya hari
Kamis 29/08/24.
Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan
Negeri Majalengka Nataline Setyowati, S.H., M.H., dan turut pula
dihadiri oleh ratusan tamu undangan beserta pihak Muspida (musyawarah
pimpinan daerah) yang terdiri dari PLT Bupati Majalengka, Komandan
Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan
Ketua DPRD.
Namun ternyata selidik punya selidik, ada kejanggalan
di dalam momen pelantikan anggota dewan yang terhormat tersebut.
Pasalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat
Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Majalengka 4, yaitu Deny Lukmanul
Hakim, S.T. Dirinya sukses mendapatkan suara tertinggi dari sesama rekan
Caleg hingga dilantik menjadi anggota dewan diduga kuat sebagian
suaranya diperoleh dari hasil praktek Penggelembungan Suara yang diduga
bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji.
Hal ini terkuak, pada
pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dari peristiwa pahit yang dialami oleh Aop
Ropiki Iskandar yang akrab disapa Dewan Aop. Diketahui Dewan Aop adalah
warga kecamatan Talaga yang sekarang masih duduk sebagai anggota DPRD
Kabupaten Majalengka masa bakti periode tahun 2019 - 2024 melalui
kendaraan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan
(Dapil) Majalengka 4.
Dewan Aop masuk kembali dalam kancah
politik kabupaten Majalengka, melalui partai politik dan dapil yang sama
dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dapil Majalengka 4
yang terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Talaga,
Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan kecamatan Sindang.
Namun
ternyata harapan dewan Aop untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten
Majalengka periode 2024 beberapa tahun kedepan hilang sirna dan yang
lebih mengkhawatirkan dan sangat miris, bahkan peristiwa ini layak
menjadi pembahasan nasional bahkan luar negeri, kabupaten Majalengka
Mendunia, dewan Aop dipaksa harus menelan Pil Pahit dikarenakan diduga
kuat gagalnya terpilih kembali dikarenakan ulah dari sesama rekan Caleg
Satu partai, diduga kuat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil
IV, Deny Lukmanul Hakim, S.T Diduga bekerja sama dengan pihak PPK
Sukahaji untuk melakukan penggelembungan suara, Hingga akhirnya Dewan
Aop melakukan perlawanan dengan mengajukan Gugatan di kantor Bawaslu
kabupaten Majalengka.
Dan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024,
pihak Bawaslu kabupaten Majalengka mengeluarkan Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.
Dalam putusan tersebut
diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah
melakukan Penggelembungan sampai total 1.945 suara, dengan perincian
suara dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara beberapa
Caleg sesama partai dan suara partai sebanyak 518 suara juga menyulap
suara blangko atau suara tidak sah sebanyak 1.427 suara dirubah
keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg
nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926
menjadi 2.871 suara".
Dan pihak Bawaslu kabupaten Majalengka
MEMUTUSKAN bahwa, "Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sukahaji yang beralamat di jalan Pangeran Moh. Nomor 30
desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, dinyatakan bersalah seperti yang
diuraikan di bawah ini:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan
tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi
Kecamatan ; .
2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang
data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka
Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK
Kecamatan Sukahaji" tulisan sesuai isi putusan Bawaslu kabupaten
Majalengka.
Kemudian pihak KPU kabupaten Majalengka melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan
berakhir sampai 4 Maret 2024 diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan
Aroma Bau Busuk Kecurangan.
Hingga akhirnya rapat pleno pun beres
dan pada hari Senin 4 Maret 2024 pihak KPU Majalengka mengeluarkan
berita acara dan ironisnya keputusannya tetap saja tidak berubah, Deny
Lukmanul Hakim tetap saja mendapatkan suara terbanyak.
Juga
diperkuat dengan SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Majalengka dalam Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Majalengka
menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 - 2029 yang
terpilih pada Pemilu 2024, diantaranya daftar nama caleg terpilih
Daerah Pemilihan 4 :
1. Tita Juwita Hipdiah SIP dari PDI Perjuangan.
2. H. Sahidi, SE dari PDI Perjuangan. 3. Didi Supriadi, SH dari PDI Perjuangan.
4. Dasim Raden Pamungkas, SH dari Golkar.
5. Muh. Fajar Shidik, Ch dari PPP.
6. Fuad Abdul Azid dari Partai Demokrat.
7. Dhora Darojatin, SST. M. Kes dari PKS.
8. Deny Lukmanul Hakim, ST dari PAN.
9. Jujun Junaedi, SE dari Gerindra.
10. Mohammad Tubagus Hishnu Najatin Rahmatullah, SH dari PKB.
Hingga
akhirnya tepat hari Kamis 29/08/24, Deny Lukmanul Hakim, ST beserta 49
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Telah resmi dilantik untuk anggota
DPRD masa periode 2024-2029.
Maka publik menilai pelaksanaan pemilu legislatif diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
"Kalau
pihak penyelenggara pemilu dari mulai PPK hingga KPU kabupaten
melaksanakan sesuai aturan dan amanah, kami yaqin yang bakal menjadi
dewan adalah Aop Ropiki Iskandar, walaupun hanya mendapatkan total suara
4.621.
Karena suara Deny sebanyak 5.091 diantaranya sebanyak 1.945
menurut keterangan pihak Bawaslu dari hasil kecurangan Penggelembungan.
Suara Deny sebanyak 5.091 dikurangi 1.945 jumlahnya hanya 3.145.
Maka
sudah jelas suara Aop 4.621 dan suara sisa Deny 3.145 dan Aop lah yang
layak terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024 - 2029" jelas beberapa
sumber kepada awak media.
Untuk melengkapi informasi sesuai kode
etik jurnalistik, pada saat beres pelantikan awak media menghampiri
dewan Deny dan menanyakan terkait permasalahan tersebut dan Deny
menjelaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kepada ketua partai.
"Dari
dulu saya sudah mempercayakan urusan ini kepada ketua partai, silahkan
datang saja langsung ke kantor PAN" jelas Deny saat didampingi sang anak
laki-lakinya inisial Mb, kamis 29/08/24.
Sebelumnya pihak media
sudah mendatangi kediaman Deny bertemu dengan isterinya dan kemudian
memberikan surat konfirmasi 24/03/24, hingga sore harinya pihak media
menerima chatting WhatsApp dari nomor 0895_3389_163## dengan ucapan.
"Selamat malam ijin pa.
Pa deny baru sampai rumah menerima surat.
Ijin
menyampaikan terimakasih bahwa surat sudah diterima, Pa Deny belum
berkenan untuk memberikan konfirmasi terkait surat tersebut dikarenakan
sedang menjalani proses di Internal Partai. Selanjutnya hal-hal yang
berkaitan dengan pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD partai
PAN Kab.Majalengka. Terimakasih" dalam isi chat.
Awak media
lanjut menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona
Firmansyah melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0811_2371_**, 1 April
2024.
Haji Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak.
"Kebetulan
sekarang suasana menjelang akhir bulan romadhon dan kebiasaan saya
beri'tikaf di mesjid, jadi mohon maaf saya tidak bisa bertemu dan cukup
kita komunikasi lewat telepon saja.
Membahas terkait apa yang telah
terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena
yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang
sama.
Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari
kedua belah pihak, pa Deni selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah
kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami
dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop
ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.
Namun kami
menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK
Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi
keputusan terkuat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona melalui
percakapan telpon WhatsApp.
Untuk memastikan jawaban tanggapan
terkait permasalahan ini, senin 20/05/24 pihak media mengirimkan surat
konfirmasi kepada Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona
Firmansyah dengan nomor, KFR-JKIV-II-085-2024. Juga kepada Deny Lukmanul
Hakim, S.T. dengan nomor surat, KFR-JKIV-II-086-2024.
Juga awak
media sudah mendatangi kantor KPU kabupaten Majalengka dan mengirimkan
surat konfirmasi kepada ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama.
Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dengan nomor, 20/AWI/DPCMJL/III/2024.
Juga surat yang kedua dikirim hari Senin tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor, KFR-JKIV-II-088 -2024.
Untuk
jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan
untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat
Gmail yang tertera di dalam kop surat.
Juga dijelaskan surat
konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan di media
online Jejak Investigasi juga media di bawah naungan PT. Berita Istana
Negara, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan beberapa
awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi terupdate dari pihak terkait.
[ RED / TIM ]
0Komentar